TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya kembali menemukan rumah warga yang disulap menjadi gudang penyimpanan minuman keras (miras). Sebanyak 154 botol miras beragam merek disita dari salah satu rumah di wilayah RW 05 Cimuncang, Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari.
Kasi Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Sandi Apriadi merinci 56 botol diantaranya berjenis anggur merah, kawa-kawa 41, arak 8 botol, sisanya 9 botol kosong.
“Kita amankan berdasarkan laporan warga dan saat dicek diselidiki terbukti,” ungkapnya usai operasi, Selasa (6/6/2023) sore.
Baca Juga:Hindari Hipertensi, Warga Tasikmalaya Harus Banyak Gerak, Jangan Mager!Pemkot Tasikmalaya Jangan Terlalu Lama, Banyak Instansi Kosong Pimpinannya
Berdasarkan keterangan dari warga, kata dia, aktivitas mencurigakan di rumah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pemiliknya tertutup, dan kadang sering membuat kegaduhan.
Hanya berdasarkan keterangan penunggu rumah berinisial DN (21), tempat itu baru 4 hari dijadikan gudang miras. Ratusan botol minuman beralkohol itu disimpan di garasi.
“Kami menduga itu sisa barang yang sebagian sudah diedarkan, sebab pantauan kami tadi siang ada aktivitas pengiriman dari sana,” ujarnya.
Pihaknya bersama RT/RW dan Babinkamtibmas pun memastikan bahwa pemilik ratusan botol minuman terlarang ini tidak ada di lokasi.
Hanya istri pemilik rumah dan penjaga saja yang ada saat penggrebegan. “Jadi kita akan lakukan pemanggilan pemiliknya untuk selanjutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sandi.
Selain di lokasi tersebut, pihaknya pun menyisir beberapa titik penjualan miras. 3 titik kios dan ruko jamu di Jalan Mangin Kecamatan Indihiang disisir.
Sayangnya di sana petugas tidak bisa melakukan pemeriksaan lantaran 2 titik kios tutup. “Sementara 1 kios atau ruko, nihil. Kami tidak menemukan barang bukti,” katanya. (igi)