GARUT, RADARTASIK.ID – H Rudy Gunawan, Bupati Garut rotasi dan mutasi 48 pejabat pada Senin 5 Juni 2023 di Lapangan Setda Kabupaten Garut.
Rotasi dan mutasi 48 pejabat untuk memenuhi kubutuhan organisasi demi peningkatan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Rudy Gunawan mengatakan rotasi dan mutasi 48 pejabat itu merupakan hal biasa.
Baca Juga:Ini Dampak Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap bagi Kabupaten Garut Menurut Pengamat EkonomiANGIN SEGAR! Pemkab Garut Butuh 2 Ribu PPPK, Ada 2 Formasi yang Akan Diisi
”Pasti ada yang suka dan tidak suka, karena ada yang dari zona nyaman sekarang keluar dari zona nyaman,” kata Bupati Garut saat apel gabungan di Lapangan Setda Kabupaten Garut.
Tujuan Rotasi dan Mutasi 48 Pejabat
Bupati Rudy Gunawan meminta 48 pejabat yang kena rotasi dan mutasi itu menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya di posisi baru.
”Tentu saya ingin target-target terhadap pelayanan publik yang diukur oleh ombudsman (tercapai),” ujar Bupati Garut.
Rudy Gunawan juga ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) PNS di Lingkungan Pemkab Garut. Salah satunya dengan penyelenggaraan asesmen.
Bupati Garut juga berpesan agar para PNS mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya terkait uji kompetensi. Salah satunya yaitu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2923 tentang Suksesi.
Rudy Gunawan juga menyinggung Permen PAN 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dia telah menandatangani penunjukan kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala BKD untuk membantu pembina kepegawaian daerah melakukan asesmen terhadap kinerja masing-masing entitas. (*)