TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya dan Al-Mumtaz menjaring pasangan remaja bukan muhrim dari sejumlah kamar kos di Jalan Cipicung, Kecamatan Cihideung dan Jalan Brigjen Sutoko, Kecamatan Mangkubumi, Sabtu (2/6/2023) malam.
Di Jalan Cipicung, petugas mendapati 5 laki-laki bersama 1 wanita di dalam kamar kos. Mereka di duga terlibat transaksi prostitusi online. Mereka kemudian dinaikkan ke dalam truk Satpol PP untuk di bawa ke kantor.
Di lokasi juga terdapat 11 botol miras berbagai merek yang sudah kosong dan 1 botol tuak yang belum dikonsumsi.
Baca Juga:Dewan Heran Insentif Nakes Belum Dibayar, Padahal Anggarannya Sudah Dibahas Tahun LaluPenyandang Tuna Netra di Kota Tasikmalaya Dapat Siraman Rohani
Kasi Transtibum Satpol PP Kota Tasikmalaya Sandi Afriadi Sugih menambahkan pihaknya belakangan ini mendapat banyak laporan dari warga soal tindak-tanduk para penghuni kos yang meresahkan.
Laporan itu masuk dari sejumlah tempat yang tidak jauh dari pusat kota. “Kami menemukan sejumlah pelanggaran (di tempat kos), berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung kami tindaklanjuti,” ucap Sandi.
Ia menegaskan razia yang digelar petugas bersama Al-Mumtaz itu memang untuk menjawab keresahan warga atas laporan yang masuk.