Terdakwa Pemotong Hibah Lembaga Keagamaan Kabupaten Tasikmalaya Bernyanyi, Ini Kata Kejaksaan

Hibah Lembaga Keagamaan Kabupaten Tasikmalaya,
Ilustrasi
0 Komentar

Selama diperiksa oleh kejaksaan saat itu, terdakwa El tidak mengaku semuanya mulai dari memotong uang hibah, aliran uang hibah, menerima uang hibah dan lainnya.

“Intinya tidak mengakui apa pun terkait adanya perbuatan Korupsi Dana Hibah dari Provinsi Jabar Tahun 2020,” ujarnya.

Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Sidiq mengatakan pihaknya menghormati proses hukum kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya yang sedang berlangsung.

Baca Juga:Gaji PNS Naik, PPPK Masih Ngurusin Kontrak KerjaKontrak Kerja PPPK Ditentukan Kepala Daerah, Masa Kontrak Bervariatf Timbulkan Kecemburuan

“Ini sudah ranah pengadilan tipikor,” ujar Fahmi Sidiq ketika dikonfirmasi radartasik.id melalui WhatsApp.

Menurut Fahmi, semua perkembangan di dalam persidangan kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya ada mekanisme hukum yang sama-sama ada dasarnya.

“Kami percaya kepada para pihak, baik JPU, para terdakwa dan juga hakim tipikor dapat membuka ruang edukasi hukum dalam rangka penegakan, supremasi, keadilan dan kepastian hukum,” ujar mantan ketua IPNU Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Fahmi Sidiq menyatakan GP Ansor sangat mendukung, baik pihak JPU maupun pihak terdakwa, untuk dapat membuka fakta-fakta dan alat bukti yang kuat dalam kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya itu.

Dengan adanya fakta-fakta dan alat bukti itu semua keterangan-keterangan atau bantahan-bantahan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

“Sehingga opininya tidak lari ke mana-mana,” tuturnya.

Dalam wawancara dengan Radar Tasikmalaya pada Desember 2022, Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq menyatakan kerugian yang timbul akibat pemotongan dana hibah Pemprov Jabar itu mencapai Rp 7,5 miliar.

Menurut Asep Abdul Rofiq, nominal Rp 7,5 miliar itu tidak mungkin dinikmati oleh dua tersangka yakni Subarkah dan EI.

Baca Juga:Woow!! Ternyata Jalur Zonasi PPDB Bisa Diatur, SMAN 1 Singaparna Siapkan 384 KuotaAtlet Pelayang Kabupaten Tasikmalaya Melaju ke Fornas 2023

“Para tersangka tidak memiliki kewenangan apa pun berkaitan dengan sumber dana tersebut dan yang memiliki kewenangan tentu pejabat di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Minggu 25 Desember 2022. (ujg/red)

0 Komentar