2. Lulusan PPG pra jabatan: Ini adalah guru yang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk menjadi calon guru ASN.
3. Semua guru honorer yang lolos seleksi dan lulusan PPG pra jabatan berhak masuk ke dalam marketplace calon guru ASN. Ketika sekolah membutuhkan dan merekrut mereka, mereka akan langsung diangkat menjadi ASN.
Dengan adanya sistem ‘Marketplace Guru’, diharapkan kebutuhan guru ASN atau PPPK dapat segera terpenuhi dan sekolah tidak perlu menunggu rekrutmen terpusat yang dilakukan setiap tahun.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya: Alihkan Belanja Rokok Pada Sumber Protein AnakPengamat: Pokir Sudah Bergeser, Sekarang Jadi Ajang Bagi-Bagi Proyek
Namun, perlu dipastikan bahwa sistem ini dijalankan dengan transparansi dan keadilan dalam proses seleksinya. Hal ini penting agar guru-guru yang memenuhi syarat dan berkualitas dapat memiliki kesempatan yang adil untuk menjadi ASN atau PPPK.
Diharapkan sistem ‘Marketplace Guru’ ini dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan dalam perekrutan guru honorer menjadi ASN atau PPPK di Indonesia. Dengan demikian, sekolah dapat lebih cepat mendapatkan guru yang dibutuhkan dan kualitas pendidikan dapat ditingkatkan secara keseluruhan.
Sumber: Rakyat Bengkulu