3. Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan data kebutuhan yang disinkronkan dengan sekolah oleh pemerintah pusat. Misalnya, data Dapodik menunjukkan bahwa kebutuhan guru untuk mata pelajaran tertentu adalah sekian orang, namun pemerintah daerah tidak mengajukan kebutuhan tersebut dengan berbagai alasan.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makariem mengaku telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan dari sinilah lahir solusi berupa rancangan sistem ‘marketplace guru’. Sistem ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan 1 juta guru ASN atau PPPK segera dan memungkinkan sekolah-sekolah untuk tidak perlu menunggu rekrutmen terpusat.
Hingga saat ini, dari total jumlah kebutuhan guru ASN atau PPPK sebanyak 1 juta orang, hanya 50 persennya yang terpenuhi. Data menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan sekitar 600 ribu guru ASN atau PPPK.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya: Alihkan Belanja Rokok Pada Sumber Protein AnakPengamat: Pokir Sudah Bergeser, Sekarang Jadi Ajang Bagi-Bagi Proyek
Hingga saat ini, dari total jumlah kebutuhan guru ASN atau PPPK sebanyak 1 juta orang, hanya 50 persennya yang terpenuhi. Data menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan sekitar 600 ribu guru ASN atau PPPK.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘Marketplace Guru’ dan bagaimana sistem ini akan berjalan? Mendikbudristek Nadiem Makariem memberikan beberapa penjelasan terkait hal ini.
‘Marketplace Guru’ adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengumpulkan para guru berbakat yang dapat mengajar. Mereka berhak menjadi calon ASN jika telah lolos seleksi yang dilakukan dan data mereka tercatat dalam satu database.
Database tersebut nantinya dapat diakses oleh semua sekolah di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan guru. Sekolah hanya perlu memilih guru mata pelajaran yang dibutuhkan berdasarkan database yang tersedia, kemudian mengundang mereka untuk mengajar di sekolah.
Kriteria Honorer untuk Maketplace Guru
Adapun kriteria calon guru yang berhak masuk ke dalam ‘Marketplace Guru’ dan menjadi ASN adalah sebagai berikut:
1. Guru honorer yang lolos seleksi: Ini adalah guru honorer yang telah mengikuti proses seleksi kelayakan untuk menjadi calon ASN atau PPPK. Frekuensi seleksi akan secara bertahap ditingkatkan menjadi lebih dari sekali dalam setahun.