”Jikalau pemrintah memberikan hal tersebut, itu sebagai penghargaan pemerintah kepada guru yang selama ini mengabdi,” ujar Adeng Sukmana.
Adeng Sukmana menilai sistem kontrak di PPPK sebenarnya tidak pantas diberikan kepada guru. Pasalnya, guru selain mengajar juga mendidik. ”Jadi ketika guru sistem kontrak maka agak kurang pas,” tuturnya.
Menurut Adeng Sukmana, jika usulan penghapusan kontrak kerja PPPK itu terealisasi, itu bisa memicu semangat guru dalam mendidik dan mengajar siswanya dengan baik.
”Semoga semakin bergairah dalam melaksanakan kerjanya sebagai seorang guru,” ungkapnya. (*)