PPPK atau kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang manajemennya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Diketahui, terdapat beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, di antaranya status kepegawaian, manajemen, masa kerja, serta proses seleksi terutama dalam hal batasan usia minimal dan maksimal pelamar. (*)