RADARTASIK.ID – Masa kontrak PPPK harus dihilangkan bukan saja karena tidak memiliki jaminan hari tua, akan tetapi juga didasarkan pada beberapa alasannya lainnya.
Pekan lalu Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani melontarkan usulan agar masa kontrak PPPK dihilangkan.
Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari para guru PPPK dan sejumlah pihak di daerah. Mereka setuju jika masa kontrak PPPK harus dihilangkan.
Lantas, apa yang membuat mereka setuju dengan usulan tersebut?
Baca Juga:Resmi Rilis Hari ini, Redmi Note 12 Pro 4G Unggulkan Kamera 108MPBawa Sejumlah Keunggulan, Redmi Note 12 Jadi HP Xiaomi Terlaris Mei 2023
Berikut 5 alasan mengapa masa kontrak PPPK harus dihilangkan
Tidak Waswas saat Masa Kontrak Kerjanya akan Habis
Alasan pertama mengapa masa kontrak PPPK harus dihilangkan adalah agar para guru PPPK tidak merasa waswas saat durasi kontrak kerjanya akan segera habis.
Mereka yang memiliki masa kontrak PPPK hanya satu atau dua tahun sering kali dihantui rasa waswas, apakah kontraknya akan diperpanjang atau tidak seperti yang diungkapkan oleh Koordinator PPPK Guru Kota Banjar, Iman Poniman.
“Setuju dihapus durasi kontrak kerja PPPK. Karena (kontrak) membuat waswas rekan-rekan ASN PPPK, apalagi yang durasi kontraknya satu tahun, kata Iman Poniman.
2. Timbulkan Kecemburuan
Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa dari 544.292 guru yang telah diangkat menjadi PPPK sejak 2021, mereka memiliki durasi kontrak yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga lima tahun.
Adanya perbedaan durasi kontrak kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa yang menentukan durasi kontrak PPPK adalah kepala daerah.
Oleh karena itulah kemudian muncul perbedaan masa kontrak kerja yang menimbulkan kecemburuan di antara para guru PPPK.