Soal Sidang Pemotongan Dana Hibah Lembaga Keagamaan Kabupaten Tasikmalaya, Ini Tanggapan Ketua GP Ansor

Pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Sidiq. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Sidiq menanggapi sidang pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung mengadakan sidang pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 31 Mei 2023.

Salah seorang terdakwa berinisial EI menyebut-nyebut keterlibatan salah seorang pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial OS dalam pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:MANTAP! Ini Produk Olahan Petani Milenial Jabar yang Go InternationalAsyik! Cleaning Service Bisa Jadi PPPK Tahun Ini, Lapor ke Sini

EI menuding bahwa OS merupakan pengatur pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmaya tahun 2022.

“Saya menerima uang seluruhnya dari saudara RS untuk diserahkan selanjutnya ke OS,” ungkap EI dikutip dari Detik.com.

Semua soal uang, saya tidak pernah hitung dan saya serahkan langsung ke OS,” lanjut EI. Dalam waktu bersamaan, terdakwa RS alias Subarkah mengikuti sidang tersebut melalui daring dari Rutan Garut.

Sebagaimana diketahui, kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya itu telah menelan kerugian negara hingga Rp 7,5 miliar.

EI mengakui bahwa dia memotong dana hibah dari 39 lembaga keagamaan. Dari setiap lembaga, dia memperoleh jatah sebesar Rp 5 juta.

Kemudian, EI mengajak Subarkah untuk mengurus dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah lembaga keagamaan tersebut. Dari perannya tersebut, Subarkah mendapatkan aliran dana senilai Rp 230 juta.

Taggapan Soal Pemotongan Dana Hibah Lembaga Keagamaan Kabupaten Tasikmalaya

Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Sidiq mengatakan pihaknya menghormati proses hukum kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya yang sedang berlangsung.

Baca Juga:Junimart Girsang Bahas Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Tampung Pengaduan OnlineMuncul Usulan Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Ini Tanggaan BKPSDPM Kota Tasikmalaya

“Ini sudah ranah pengadilan tipikor,” ujar Fahmi Sidiq ketika dikonfirmasi radartasik.id melalui WhatsApp.

Menurut Fahmi Sidiq, semua perkembangan di dalam persidangan kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya ada mekanisme hukum yang sama-sama ada dasarnya.

“Kami percaya kepada para pihak, baik JPU, para terdakwa dan juga hakim tipikor dapat membuka ruang edukasi hukum dalam rangka penegakan, supremasi, keadilan dan kepastian hukum,” ujar mantan Ketua IPNU Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

0 Komentar