TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kontrak kerja PPPK ditentukan kepala daerah, masa kontrak bervariatf timbulkan kecemburuan.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, sejak tahun 2021 sudah ada 544.292 guru honorer diangkat menjadi PPPK.
Kontrak kerja mereka dengan pemerintah brvariatif, ada yang 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun.
Baca Juga:Woow!! Ternyata Jalur Zonasi PPDB Bisa Diatur, SMAN 1 Singaparna Siapkan 384 KuotaAtlet Pelayang Kabupaten Tasikmalaya Melaju ke Fornas 2023
Lanjut Nunuk, perbedaan kontrak kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemereintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kontrak kerja terhadap PPPK ditentukan oleh kepala daerah.
Dampaknya, masa kontrak kerja yang berbeda setiap daerah menimbulkan kecemburuan.
Akibatnya, para guru PPPK merasakan kecemasan. Apakah mereka akan diperpanjang kontrak kerjanya atau tidak.
Kontrak Kerja PPPK Bervariatf Jadi Dasar Usulan Penghapusan
Maka dari itu, Nunuk meminta ada revisi Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 atau kontrak kerjanya dihilangkan. Sehingga guru PPPK ini bisa mengajar dengan tenang.
“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat 26 Mei 2023 seperti dilansir jpnn.com.
Sementara itu, KemenPAN-RB maupun BKN mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Kemendikbudristek.
“Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini,” ujar Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad.
Baca Juga:Kekerasan Anak di Kabupaten Tasikmalaya Tinggi, Dunia Pendidikan Harus Jadi Pelopor Pencegahan Jadi Gaya Hidup, Petani Milenial Asal Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Pilih Tinggal di Desa
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB terkait penghilangan kontrak kerja PPPK. Karena, dalam pembuatan regulasinya harus melibatkan berbagai pihak.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, terkait usulan menghilangkan kontrak kerja PPPK belum ada pembahasan. Saat ini pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK.
Pasalnya, dalam aturan tersebut dijelaskan masa kontrak PPPK mulai dari 1-5 tahun. Namun, masa kontrak tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang.
“Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi,” pungkasnya. (*)