Inilah Alasan Kenapa Kontrak Kerja PPPK Harus Dihapus

Kontrak Kerja PPPK Harus Dihapus
Bupati Garut Rudy Gunawan melantik pejabat fungsional (PNS) di Lapangan Setda Kabupaten Garut pada Senin 29 Mei 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Inilah beberapa alasan kenapa kontrak kerja PPPK harus dihapus.

Baru-baru ini Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani melontarkan usulan terkait dengan nasib para guru PPPK.

Nunuk mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihapus. Ini bertujuan agar para guru yang telah diangkat menjadi PPPK tidak merasa resah saat masa kontrak kerjanya akan habis.

Baca Juga:Luar Biasa! Official Lyric Video Menghargai Kata Rindu versi Salma Tembus 1,5 Juta Penayangan di YouTube dalam SepekanPerbandingan Samsung Galaxy Tab A7 Lite dan Huawei MatePad SE, Tablet Mana yang Lebih Unggul?

Kontrak Kerja PPPK Harus Dihapus

Jika kontrak kerja PPPK harus dihapus, maka ini akan menjadi keuntungan bagi para guru yang telah diangkat karena secara otomatis masa kontrak kerja mereka bisa sampai pensiun.

“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat 26 Mei 2023, dilansir jppn.com.

Alasan lain kenapa kontrak kerja harus dihapus adalah timbulnya kecemburuan di antara para guru yang disebabkan oleh adanya perbedaan durasi kontrak.

Nunuk mengungkapkan bahwa dari 544.292 guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, mereka memiliki durasi kontrak kerja berbeda-beda, mulai dari satu hingga lima tahun.

Adanya perbedaan durasi kontrak kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa yang menentukan durasi kontrak PPPK adalah kepala daerah.

Oleh karena itulah kemudian muncul perbedaan masa kontrak kerja yang menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Baca Juga:Harga Samsung Galaxy Tab A8 Mei 2023 Turun hingga Lebih dari 10 PersenMengenal Samsung Galaxy Tab A8, Tablet Kelas Menengah dengan Harga Terjangkau

Selain itu, dampak dari kebijakan tersebut adalah timbulnya kecemasan bagi para guru mengenai kejelasan nasib mereka.

Atas dasar itulah ia meminta agar Peranturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK direvisi agar para guru bisa mengajar dengan tenang.

Ketidakpastian nasib para guru PPPK terkait dengan perpanjangan kontrak bisa menjadi alasan kenapa kontrak kerja PPPK harus dihapus.

0 Komentar