TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meskipun sudah ada konsep dari feasibility study (FS) dan detail engineering desain (DED), tampaknya konsep penataan Jalan Cihideung tetap menggantung. Tim penataan pun masih menunggu kajian dan kebijakan dari kepala daerah.
Ketua Tim Penataan H Tedi Setiadi mengatakan Dinas KUMKM Perindag sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PUTR. Hal ini guna merancang konsep penataan Jalan Cihideung untuk penempatan untuk para pedagang sebanyak 231 orang. “Masih proses pengkajian,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).
Soal sarana pedagang sudah tertuang dalam FS dan DED, tentunya jadi bahan pertimbangan konsep penataan Jalan Cihideung. Hanya saja Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah menginstruksikan agar tim membuat konsep penempatan PKL. “Saya hanya melaksanakan tugas,” terangnya.
Baca Juga:Beredar Bocoran “Pesanan” Pergeseran Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Jawaban Kepala BKPSDM BeginiWASPADA!!! Mulai 1 Juni Kecepatan Kereta Api Semakin Kencang
Pihaknya berharap rancangan pemetaan untuk penempatan pedagang bisa rampung dalam waktu dekat. Ketika memang sudah mendapat persetujuan dari Pj Wali Kota, maka tinggal melakukan penerapan. “Mudah-mudahan dapat persetujuan,” tuturnya.
H Tedi menerangkan bahwa sejak awal dia ingin ada percepatan penyelesaian konsep penataan Jalan Cihidueng ini. Kendati demikian, secara teknis banyak hal yang menjadi kendala. “Kalau saya kan ingin selesai sejak Januari kemarin juga,” tuturnya.
Pantauan Radar, Jalan Cihideung masih belum banyak perubahan. Tenda PKL tetap berjajar di satu barisan namun aktivitas parkir sembarangan masih terlihat meskipun jumlahnya sudah lebih sedikit.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya H Dudi Mulyadi menjelaskan sejak awal pihaknya sudah membuat konsep penataan Jalan Cihideung. Didasarkan pada feasibility study (FS) dan Detailed Engineering Design (DED). “Jadi pada prinsipnya, sudah terkonsep sebelum pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (23/5/2023).
Menurut konsep penataan jalan cihideung dalam perencanaannya, area pedestrian peruntukannya sebagai ruang terbuka bagi para pejalan kaki. Tidak ada rencana penempatan PKL dalam feasibility study dan DED. “Konsepnya kan itu pedestrian,” ujarnya.
Terkait nasib para PKL, H Dudi menerangkan bahwa mereka bisa tetap berjualan dengan menempel pada pertokoan, seperti sebelumnya. PKL tinggal meminta persetujuan pemilik toko untuk melapak di area tersebut. “Boleh saja ngambil sedikit area trotoar asal tidak mengganggu ruang pejalan kaki,” tuturnya.