TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sambut usulan Kemendikbudristek terkait penghapusan kontrak PPPK, ini harapan honorer guru Kabupaten Tasikmalaya.
Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi atas adanya usulan dari Kemendikbudristek terkait penghapusan kontra PPPK.
Pasalnya, dengan durasi kontrak mulai dari 1-5 tahun dan masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang, tetap menimbulkan rasa waswas bagi para PPPK.
Baca Juga:Soal Usulan Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Ini Kata BKPSDM Kabupaten TasikmalayaRusak Selama 35 Tahun, Kapan Jalan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Diperbaiki?
Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Tete Suherman mengatakan, usulan Kemendikbudristek untuk penghapusan kontrak PPPK itu sudah selayaknya dilakukan.
Karena selama ini kekhawatiran bagi guru PPPK itu rentan dari pemutusan kontrak.
“Maka ketika Kemendikbudristek mengeluarkan usulan kebijakan penghapusan kontrak kerja PPPK ke BKN, tentunya hal itu yang sangat dinanti oleh guru PPPK,” katanya kepada Radar, Minggu 28 Mei 2023.
Penghapusan Kontrak PPPK Hilangkan Waswas
Misalnya saja di Kabupaten Tasikmalaya terdapat dua kelompok masa kerja PPPK yakni 5 tahun dan 2 tahun.
Walaupun tidak mungkin guru diputus kontrak, perlu didukung kebijakan agar tenang dalam kegiatan belajar mengajar.
“Usulan tersebut bisa melindungi guru PPPK dari pemutusan kontrak. Semoga revisi tentang manajemen PPPK ini bisa direalisasikan,” ujarnya.
“Dengan begitu, nantinya untuk Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa mengikuti dan menerapkan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat tersebut,” tambahnya.
Baca Juga:Tasikmalaya Heboh!!! Video Wikwik 20 Detik, Pemeran Diduga Pelajar SMPSoal Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Ini Kata Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen
Di sisi lain juga, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah sangat peduli terhadap guru honorer.
Sebab, telah mengusulkan formasi untuk guru di tahun 2023, sebanyak kurang lebih 5.400 formasi.
“Itu menjadi pertanda bahwa semua guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya akan terangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023,” katanya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya H Iing Farid Khozin menyampaikan sejauh ini berlum ada arahan dari Kemenpan RB tentang kebijakan penghapusan tahapan kontrak PPPK. Sebab itu baru usulan dari Kemendikbudristek, belum menjadi kebijakan.
“Belum diterapkan. Itukan baru usulan Kemendikbudristek bukan dihapus tetapi tahapan kontraknya yang dihilangkan, artinya sekali kontrak sampai batas usia pensiun,” pungkasnya. (riz)