Kepala KPP Pratama Adriana Hermawati mengatakan bahwa kesadaran untuk membayar pajak berawal dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sejauh ini, masih banyak UMKM yang belum sadar untuk melaporkannya. “UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta itu memang tidak wajib bayar pajak, tapi tetap harus lapor (SPT),” ungkapnya.
Pihaknya menilai hal itu bukan karena pelaku UMKM enggan untuk melaporkan SPT. Hanya saja, biasanya para pelaku usaha itu sibuk sehingga melupakan hal tersebut. “Jadi perlu terus kami ingatkan,” terangnya.(*)