TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – FKDT Kabupaten Tasikmalaya meminta ijazah diniah menjadi persyaratan dalam PPDB.
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya meminta ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) bisa menjadi persyaratan untuk masuk sekolah atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Khususnya di tingkat jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Jangan Lupakan Jasa Leluhur, Pemerintah Desa Pusparahayu Gelar Syukur WaktuKONI Kabupaten Tasikmalaya Tambah Cabor Baru, Targetkan Lebih Banyak Meraih Prestasi
Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya Dr H Suryana MSi mengatakan, Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan Islam non formal, ingin diakui keberadaanya.
Bentuk diakui dengan hasil ijazah bisa sebagai syarat mendaftar jenjang formal, khususnya jenjang SMP atau MTs.
“Diharapkan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah bisa sebagai persyaratan masuk SMP dan MTs,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Kemudian, hasil pembelajaran di Madrasah Diniyah Takmiliyah setiap bulan atau semester bisa diakses sebagai penilaian pendidikan karakter. Sehingga bisa memperingan tugas guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
“Mengingat pembelajaran tentang keagamaan lebih komplet, mendalam dan menyeluruh dalam penanaman pendidikan karakter, sehingga bermanfaat bagi siswa memiliki ilmu agama dan praktek ibadahnya. Dengan demikian, mereka bisa terbimbing dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Oleh karenanya, saat ini tinggal political will dan goodwill pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya dibutuhkan.
“Itu dalam upaya selayaknya pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan nilai madrasah bisa diinput oleh sekolah formal,” ucapnya.
Baca Juga:Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab Tasikmalaya, Warga Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Tambal Jalan RusakPerbakin Kabupaten Tasikmalaya Terus Motiviasi Atlet, Cabor Menembak Masuk Desain Besar Olahraga Nasional
Sebab, ia pun menyinggung walaupun terdapat regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Tasikmalaya, namun sudah semakin melemah.
Karena sempat dicabut oleh Menteri Dalam Negeri zamannya Tjahjo Kumolo
“Saat ini Perbup posisinya lemah. karena belum ada aturan yang baru untuk pembaharuan Perbup yang lama,” kata dia.
Kepala MDT Nurul Hidayah De Ucu Nursaidah menyampaikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sudah melek terhadap administrasinya di bawah bimbingan FKDT dan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.
Oleh karena itu, pantas lulusan dari madrasah Diniyah Takmiliyah untuk ijazahnya bisa sebagai persyaratan ke sekolah formal, baik ke MTs/SMP.
“Dalam pengaplikasian ijazah Diniyah sudah berjalan, kalau yang mau mendaftar MTs atau SMP. Karena ada beberapa sekolah yang mensyaratkan ijazah Madrasah Diniyah,” ujarnya.