TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Temuan LHP BPK soal retribusi parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya ternyata bukan karang tidak mencapai target, namun retribusi senilai Rp 122 juta nyangkut tak jelas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya A Jamnaludin mengakui bahwa tahun 2022 kemarin pihaknya gagal mencapai target Rp 2,8 miliar untuk retribusi parkir. Namun terkait temuan BPK, dia tegasknya bukan karena hal tersebut. “Bukan karena kekurangan yang Rp 2 miliar,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (14/5/2023).
Pihaknya menjelaskan bahwa BPK merekomendasikan pengembalian uang retribusi sekitar Rp 122 juta. Disinggung soal uang tersebut karena ada dugaan menyelewengan, dia tidak menjelaskan lebih jauh. “Pokoknya ada temuan BPK nilainya segitu (Rp 122 juta),” ucapnya.
Baca Juga:Akhirnya, Tim Penataan Cihideung Angkat BicaraKumpul di Ponpes Cipasung, 1.000 Ulama Dukung Ganjar Pranowo
Jamaludin pun menegaskan bahwa pengembalian Rp 122 juta itu sudah selesai. Sebagaimana apa yang menjadi rekomendasi dari BPK. “Jadi temuannya itu Rp 122 juta, bukan Rp 2 miliar sebagaimana kekurangan target,” katanya.
Mengenai usulan juru parkir melakukan setoran lewat perbankan, dia perlu membahasnya terlebih dahulu secara teknis. Namun prinsipnya Dinas Perhubungan sudah memberlakukan setoran langsung tanpa perantara kolektor. “Jadi kolektor ini turun ketika memang ada juru parkir yang belum membayar sesuai target,” ucapnya.
Untuk optimalisasi pencapaian retribusi agar sesuai dengan target, Jamaludin mengaku perlu perhitungan potensi yang sesuai realitas di lapangan. Pasalnya selama ini patokan potensi masih berdasarkan uji petik dengan sistem sampel. “Jadi masih hasil hitung-hitungan di atas meja, belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan,” ujarnya.
Pihaknya sangat menginginkan perhitungan potensi dikaji oleh jasa konsultansi secara faktual di lapangan. Namun tentunya butuh proses yang panjang, termasuk perlu dukungan anggaran. “Kami pun masih belum punya gambaran berapa kebutuhan biayanya,” katanya.
Maka dari itu, dia membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak guna mendapatkan informasi jasa konsultansi potensi parkir. Tentunya perlu lembaga yang berkualitas dan berintegritas. “Yang betul-betul bisa melakukan pendataan dan analisa potensi di lapangan,” ucapnya.(*)