TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ribuan guru yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Tasikmalaya diharapkan terus meningkatkan kinerjanya. Agar lebih berkualitas dan profesional dalam menjalankan proses kegiatan mengajarnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya H Cecep Susilawan MPd kepada Radar, Rabu (26/4/2023).
Kata Cecep, tujuan awal adanya rekrutmen PPPK ini untuk kategori formasi guru, selain untuk memenuhi guru di sekolah yang setiap tahunnya berkurang karena pensiun. Tentunya mengarah agar guru terus meningkatkan kinerjanya agar bisa berkualitas dan profesional, sehingga terbangun pendidikan di Kota Tasikmalaya lebih baik.
Baca Juga:Penamaan SDN Hasil Merger di Kota Tasikmalaya Harus Jadi PerhatianSkintific Moisturizer Viral, Bisa Melembabkan hingga Lapisan Kulit Terdalam?
“Dengan tambahan guru PPPK sebuah jawaban agar lebih berkualitas baik dalam proses pembelajaran di sekolah. Dengan begitu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter,” katanya.
Selain itu, guru PPPK harus mampu implementasi kurikulum merdeka. Sebab, menjadi garda terdepan di sekolah masing-masing.
“Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menginginkan mereka bisa menyukseskan implementasi kurikulum merdeka,” ujarnya. Sebab, Pemerintah Kota Tasikmalaya sangat mendukung sekali adanya guru PPPK. Walaupun, gaji mereka dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang besar untuk peningkatan SDM di Kota Tasikmalaya.
“Dengan kepedulian Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap guru belum diangkat PNS, dengan merekrut PPPK ini ada konsekuensinya yakni mengeluarkan anggaran APBD begitu luar biasa besarnya. Mestinya ini ada hubungan timbal balik dari PPPK dengan perlihatkan kinerja yang bagus, untuk memberikan kontribusi kemajuan pendidikan di Kota Tasikmalaya,” katanya.
“Sebab ketika tidak menunjukkan kinerja dengan baik, maksimal lima tahun akan dilakukan evaluasi,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam menyampaikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK untuk bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karenanya, Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya telah sepakat untuk menyiapkan untuk gaji PPPK.