CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 6 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dinyatakan tidak laik jalan saat dilakukan ramp check oleh petugas Dinas Perhubungan di Terminal Ciamis, Kamis ( 13/4/2023). 3 di antaranya kedapatan salahi trayek alias trayeknya menyimpang. Sedangkan sisanya dinilai tak laik jalan dari sisi teknis keamanan serta kelengkapan angkutan mudik.
“Harusnya (trayek) Bandung-Cikarang tapi malah Bandung-Pangandaran. Bahkan (ada yang) harusnya Jakarta-Majenang tapi (jadi) Bandung-Jogja. Itu kenyataannya,” ujar Kepala Bidang Teknis dan Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Iko Zulfikar.
Saat pemeriksaan kemarin, total ada 8 bus AKAP yang diperiksa Dishub di terminal. Namun hanya 2 yang dinyatakan laik jalan. 8 bus yang diperiksa itu antara lain Bus Budiman, Gapuraning Rahayu, dan Sugeng Rahayu. Iko sendiri tak membuka identitas bus yang melakukan penyimpan trayek itu kepada awak media.
Baca Juga:Skema Libur Lebaran 2023 Dimajukan dari Tanggal 19 AprilObjek Wisata di Ciamis Diminta Bersiap Hadapi Libur Lebaran
Meski dinyatakan tidak laik jalan, petugas Dishub tetap mengizinkan sopir bus melanjutkan perjalanan. Sebab ada penumpang yang harus di antar. Adapun soal pelanggaran trayek dan lainnya, Dishub mengirimkan surat kepada pihak perusahaan agar segera dilakukan pembenahan.
“Kami kirim surat ke perusahaan busnya agar yang penyimpangan trayek itu diperbaiki sesuai semestinya. Kalau kendaraan yang masih ada kekurangan secara fisik agar segera di lengkapi,” tandasnya.