“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada,” tegasnya.
“Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut monitor,” tutup AHY. (rls)