CIAMIS, RADARTASIK.ID – Inspektorat Kabupaten Ciamis akan turun menangani persoalan yang terjadi di Desa Sandingtaman. Hal itu sebagaimana ungkapan Kepala Inspektorat Ciamis Ika Darmaiswara kepada wartawan, Selasa, 4 Maret 2023.
Sampai saat ini ia mengaku belum tahu persis duduk persoalan yang terjadi. Mengapa warga sampai melakukan aksi unjuk rasa ke kantor desa menyoal perkara Dana Desa.
Sebab itu Inspektorat akan turun meminta keterangan aparat desa dan sejumlah pihak terkait. “Kita akan tindak lanjuti persoalan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Soal Bonus Atlet Porprov Jabar, Komisi IV Akan Tanyai TAPDIni Dia 5 Produk Terlaris di Tiktok Minggu Ini, Ada yang dapat Rp 11 Miliar Seminggu
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana SP mengatakan pihaknya masih akan mempelajari persoalan yang terjadi.
Kemudian akan memberi pembinaan dan himbauan untuk aparat Desa Sandingtaman dan juga desa-desa lain secara umum.
“Semuanya (akan dievaluasi) berkolaborasi dengan SKPD yang lain. Karena desa pemerintahan yang dibentuk oleh undang-undang. Semua urusan pemerintahan bermuara di desa,” tuturnya.
Dia menyebut audiensi di Desa Sandingtaman merupakan bagian dari kontrol terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam hal ini BPD dan Kecamatan adalah pihak yang juga harus turut mengawasi kinerja desa. Baru kemudian OPD serta unsur pemerintahan daerah.
“Regulasi serta pedoman penyelenggaraan serta pengelolaan pemerintahan daerah atau desa sudah lengkap. Paling dekat kebijakan yang sudah diterbitkan perda serta perbup terus-terus diingatkan untuk dipedomani ditaati, tinggal dilaksanakan,” paparnya.
Soal transparansi anggaran desa, menurutnya undang-udang memang sudah mengatur tentang hal itu.
Baca Juga:Lomba Bercerita Nuzulul Qur’an Cetak Generasi Berjiwa PancasilaTokoh Tasikmalaya H Cecep Bagja Gunawan SH SSos MH Tutup Usia
Sehingga pemerintah desa wajib menyampaikan informasi yang memang seharusnya masyarakat tahu.