TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dilema mahasiswa STMIK Tasikmalaya usai izin operasional kampusnya dicabut Kemendikbudristek. Bahkan, soal perpindahan kuliah ke kampus baru pun belum ada kejelasan.
Dari hasil audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya, sepertinya lembaga dan yayasan STMIK Tasikmalaya belum ada perubahan.
Masih memaksimalkan waktu untuk pembenahan selama dua minggu.
Presiden Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Fikri Anwar Rafdillah mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan.
Baca Juga:Hasil GP Argentina: Ducati Borong Podium, Marco Bezzecchi JuaraDua Pembalap Tim Valentino Rossi Borong Podium, Brad Binder Juara Sprint Race GP Argentina
Masih menunggu dan menunggu pertanggungjawaban dari lembaga dan yayasan STMIK Tasikmalaya.
“Tentunya kita sambil bingung, mau kuliah ke mana? Dalam artian posisi sekarang mahasiswa STMIK Tasikmalaya serba dilematis,” katanya.
Sebab ada kerugian bagi mahasiswa STMIK Tasikmalaya, pihaknya mendengar sendiri saat audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya.
Ketika mau pindah kampus harus melihat transkip nilai yang tertera di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV Bandung-Banten.
“Lalu mahasiswa di STMIK Tasikmalaya saat ini semester 8. Ketika masuk ke kampus baru bisa menjadi semester 6,” ujarnya.
Kemudian, perpindahan mahasiswa STMIK Tasikmalaya harusnya mempertimbangkan juga sarana dan prasarana, apakah kampus barunya mampu?.
Tidak Semua Kampus Mampu Menampung Pindahan
Mengingat tidak semua kampus yang akan menampung mahasiswa STMIK Tasikmalaya ada fasilitasnya.
Baca Juga:Kemendikbudristek Minta STMIK Tasikmalaya Terbuka Soal Pencabutan IzinPPS Desa Purwasari Rapat Pleno DPHP, 3.038 Pemilih Aktif dan 162 Pemilih Baru
“Saya mengetahui persis situasi kampus di Tasikmalaya, sehingga ketika ada tambahan dari STMIK Tasikmalaya yang banyak fasilitas khawatir tidak cukup,” katanya.
Oleh karenanya, semua ini mestinya untuk menjadi pertimbangan Kemendikbudristek dan LLDIKTI Wilayah IV.
Bahwa memindahkan perkuliah bukan hal yang mudah.
Perlu ada pertimbangan ketika benar-benar menutup kampus, utamanya tentang nasib para mahasiswa.
“Selain lembaga dan yayasan STMIK Tasikmalaya yang ikut bertanggung jawab adalah Kemendikbudristek dan LLDIKTI Wilayah 4,” ujarnya.
Bentuk pertanggungjawaban Kemendikbudristek dan LLDIKTI Wilayah 4, meminta aktifkan kembali STMIK Tasikmalaya.
Tentunya dengan kepengurusan kampus semuanya baru.
“Karena yang menjadi persoalan pencabutan STMIK Tasikmalaya adalah oknum pengurus, mestinya mereka saja yang ganti. Jangan kampusnya yang tutup,” katanya. (riz)