GARUT KOTA, RADARTASIK.ID – Bupati Garut H Rudy Gunawan mengizinkan pedagang menggunakan jalan di perkotaan untuk berjualan. Namun, ia pun memberikan syarat bagi yang ingin berjualan.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengizinkan jalan perkotaan Garut untuk berjualan dengan syarat tetap memperhatikan kenyamanan dan ketertiban umum.
“Untuk Pengkolan (Perkotaan Garut) kita memberikan kesempatan pedagang agak maju di pinggir jalan gitu,” ucapnya, Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga:Kuota Haji Pangandaran Naik 100 Persen, Segini JumlahnyaThrifting Dilarang, Pengusaha: Itu Mematikan Rezeki Pedagang
Dalam mengantispasi kemacetan, kata Rudy Gunawan, akan ada rekaya lalu lintas di wilayah perkotaan, terutama menjelang sore atau menjelang waktu berbuka. “Sudah ada rekayasa lalu lintas ya, tapi tertib, ya,” jelasnya.
Rudy Gunawan menuturkan, kebijakan berjualan di pinggir jalan lebih mengutamakan pedagang lama yang biasa berjualan memanfaatkan momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri. “Saya minta pedagang eksisting didahulukan,” ujarnya.
Namun, bupati Garut meminta tidak boleh ada praktik jual-beli lapak di kawasan perkotaan Garut. Lapor jika menemukan hal itu. “Jangan tiba-tiba ada orang-orang (baru), kalau ada orang yang menjual lapak akan kami tindak tegas,” tuturnya.
Selain jalan perkotaan, Rudy Gunawan menyebut ada beberapa jalan yang juga bisa untuk berjualan di momentum Ramadan, salah satunya Jalan Ibrahim Adjie.
“Seperti Ibrahim Adjie itu kan jalur utama (mudik), jalur utama yang akan kita lakukan jalur mudik. Jadi satu minggu menjelang arus mudik kita harapkan tidak boleh,” ungkapnya.
Rudy juga akan bekerja sama dengan mal-mal di Kabupaten Garut untuk bisa mengizinkan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa berjualan di area luar mal selama Ramadan. (mg1)