PANGANDARAN, RADSIK – Delapan desa di Kabupaten Pangandaran akan menggelar Pilkades Serentak. Rencananya, pesta demokrasi itu berlangsung pada Mei 2023 mendatang.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, rencananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak berlangsung pada Mei.
Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara akan mulai pada 3 Mei 2023. “Penetapan calonnya tanggal 4 sampai dengan 5 Mei,” ungkap Wawan Kustaman, Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga:Pakaian Honorer dan ASN Beda, Bupati Pangandaran Lebih Setuju DisamakanPenanganan Stunting, Dinkes Pangandaran Usulkan Rp 6 Miliar
Kemudian, kata Wawan Kustaman, masa kampanye mulai pada 27 sampai 29 April 2023. “Kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali (incumbent, Red) diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai calon,” ucapnya.
Menurut Wawan Kustaman, PNS bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala desa. Namun harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
“Saat terpilih, si PNS dibebaskan sementara dari jabatanya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS,” ujarnya.
Wawan Kustaman mengatakan, bantuan keuangan (bankeu) untuk pelaksanaan Pilkades Serentak sebesar Rp 504 juta. Itu untuk kebutuhan honorarium, surat suara, perlengkapan logistik dan biaya pelantikan.
Ada pun besarannya yakni Desa Sukajaya mendapatkan bankeu sebesar Rp 56 juta, Ciparanti Rp 45 juta, Parakanmanggu Rp 56 juta, Pangkalan Rp 56 juta, Babakan Rp 95 juta, Ciparakan Rp 49 juta, Sukamaju Rp 74 juta dan Mangunjaya Rp 70 juta.
Sementara jumlah calon tiap desa sebanyak 27 calon, yakni Pangkalan 6 orang, Parakanmanggu 6 orang, Sukajaya 3 orang, Ciparanti 3 orang, Babakan 2 orang, Ciparakn 3 orang, Sukamaju 2 orang dan Mangunjaya 2 orang. (den)