PARA kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya mengaku sepakat terkait usulan untuk perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun. Karena bisa berdampak positif dalam pembangunan di desa.
Kepala Desa Pasirpanjang Kecamatan Manonjaya Iwan Risnandar Saputra Sp mengatakan, jelas sangat sepakat adanya usulan perpanjangan masa jabatan. Karena, bagi kepala desa yang menjadi ujung tombak pemerintah palung depan waktu enam tahun sangat kurang.
“Selain waktu untuk membangunnya kurang, kalau enam tahun masih sering terjadi gesekan setelah pilkades. Karena tim sukses, calonnya masih warga-warga di desa ini. Jadi kepala desa menjadi terhambat dalam pembangunan, mudah-mudahan sembilan tahun gesekan antar pendukung bisa berkurang,” kata dia, menjelaskan.
Baca Juga:Demi: Ade Lebih Percaya DiriTahun Depan, Anggaran Pilkada Harus Klir
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Akibatnya, ketenangan kepala desa berkurang dalam mengambil kebijakan dan membangun daerah karena gesekan itu. “Sebenarnya enam atau sembilan tahun, totalnya sama 18 tahun maksimal jabatannya. Karena kalau enam tahun batasnya tiga periode dan sembilan tahun dua periode,” pungkasnya yang menyebutkan awalnya kepala desa di Tasik akan berangkat ke Jakarta.
Kepala Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah Yayan Siswandi mengaku sangat setuju dengan dorongan para kepala desa terhadap sembilan tahun masa jabatan. “Saya sangat setuju, saya rasa untuk jabatan kepala desa sangat ideal. Karena banyak persoalan sensitif dan permasalahan lainnya yang belum bisa diselesaikan ketika pilkades selanjutnya dilaksanakan,” kata Yayan.
Menurut Yayan, yang paling penting adalah tingkat gesekan usai pilkades berbeda dengan pilpres, pilgub dan pilkada yang penyelesaian secara politik bisa cepat. “Beda dengan pemilihan di tingkat desa. Di desa lebih jauh persoalannya. Terus orang yang bersaudara bisa jadi dekat bisa jadi jauh. Persoalan di bawah itu lebih rumit, fenomena itu bisa terjadi,” kata dia.
Maka, jelas dia, akan sangat sulit ketika masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. “Jadi kendala bagi kepala desa belum bisa menyelesaikan persoalan di desa masing-masing. Bagi inkumben, satu tahun harus mempersiapkan sosialisasi untuk pilkades kembali,” kata dia.