Penyetopan Jamkesda Bukan Solusi

Penyetopan Jamkesda Bukan Solusi
PELAYANAN. Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya masih didatangi masyarakat yang meminta rekomendasi jamkesda. Padahal, Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyetopan sementara jamkesda, Kamis (5/1/2023).
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti terkait kebijakan penghentian sementara jaminan kesehatan daerah (jamkesda) untuk 2023 oleh Dinas Kesehatan.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan, soal pemberhentian sementara rekomendasi jamkesda oleh pemerintah daerah harus bisa dijelaskan seperti apa.

“Karena kan program kesehatan daerah ini sudah ditarik ke pusat dan daerah tidak boleh menerbitkan lagi jaminan sosial atau kesehatan di luar BPJS,” terang Asep kepada wartawan.

Baca Juga:Pemberhentian Sesuai PermendagriBudi Minta AW-Yanto Ngebut

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Maka dari itu, harus satu komando dengan pemerintah pusat atau jaminan kesehatan BPJS. Akan tetapi di sisi lain tidak semua masyarakat ter-cover oleh BPJS. “Terutama masyarakat tidak mampu yang belum bisa membayar iuran BPJS. Maka dengan inisiatif pemerintah daerah dan beberapa pihak, membantu melalui Dinkes dan Dinas Sosial untuk membantu masyarakat miskin dalam hal pelayanan kesehatan,” ujarnya, mengungkapkan.

Dia menyebutkan, jika program ini dihentikan sangat tidak setuju, karena peluang untuk membantu masyarakat miskin tidak ada. “Kalau pun hari ini, membengkak, betul ada utang ke RSUD SMC, tinggal diperbaiki saja regulasi seperti apa supaya betul-betul selektif, jangan semua yang mengajukan di-cover,” paparnya.

Menurut dia, jika semua di-cover jelas akan memberatkan pemerintah daerah dan terbukti sampai saat ini utang ke rumah sakit mencapai puluhan miliar. “Karena tidak semua yang mengusulkan, belum tentu tidak mampu. Jadi sekarang cari strategi dulu untuk mengambil jalan tengah, rumah sakit tidak terbebani dengan pembiayaan tetapi masyarakat yang membutuhkan tetap terlayani dan terbantu,” ujar dia.

Maka dari itu, regulasi harus segera diperbaiki agar tidak terulang kembali membengkaknya utang ke rumah sakit. Solusinya pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mengeluarkan regulasi yang mengikat dan selektif.

“Masyarakat yang dibantu itu datanya betul-betul yang membutuhkan dan tidak mampu, termasuk yang belum ter-cover dalam BPJS, jadi harus sangat selektif,” terang dia.

Koordinator aksi unjuk rasa mahasiswa ke Dinas Kesehatan Ryan Nur Fallah mengatakan, pihaknya mempertanyakan soal pemberhentian sementara rekomendasi jamkesda oleh Dinas Kesehatan. “Kita minta juga Dinas Kesehatan mengembalikan hak kesehatan masyarakat atau yang disebut jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Karena ada surat edaran rekomendasi Jamkesmas diberhentikan sementara,” papar dia.

0 Komentar