MANGUNREJA, RADSIK – Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemotongan Bantuan Hibah Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2020 banyak diapresiasi.
Namun, kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ini dinilai tidak mungkin dilakukan oleh dua orang, melainkan berjemaah. Hal itu diungkapkan Pengajar Sekolah Politik Anggaran (Sepola) dan Kepala Dept Tatakelola Urusan Publik (TAKE UP) Perkumpulan Inisiatif Bandung Nandang Suherman kepada Radar, Jumat (23/12/2022).
Nandang mengapresiasi Kejari Kabupaten Tasik atas ditetapkannya tersangka sunat hibah ini. Tadinya pesimis kasus ini akan berlanjut sampai kepada penetapan tersangka, namun bravo untuk jajaran kejaksaan yang sudah menetapkan tersangka.
Baca Juga:Pedagang Inisiatif Bereskan Kios SendiriRanking Antipiretik
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Yang namanya sunatan hibah ini sudah menjadi praktek yang dianggap biasa, sehingga muncul anggapan di masyarakat pesimistis akan bisa membongkar sampai akarnya. Siapa aktor intelektualnya? Pasti oknum di DPRD Provinsi Jabar dan ini yang menjadi “pekerjaan rumah” kejaksaan untuk menemukan aktor utamanya,” ujarnya.
Melihat kerugian sampai Rp 7,5 miliar, suatu hal yang tidak logis kalau hanya dinikmati oleh dua tersangka ini. pasti ini perbuatan “berjemaah”. “Masyarakat yang pernah menjadi korban sunatan hibah, harus mulai proaktif juga untuk menyampaikan keterangan ke kejaksaan, agar makin menguak praktek korupsi ini,” ucap dia.
“Kabupaten Tasik ini sudah populer dengan praktek koruptif seperti ini, karena mereka merasa aman dan tidak tersentuh hukum. Nah, sekarang harus dijadikan momentum untuk melakukan bersih-bersih,” tegasnya.
Kalau semua elemen masyarakat membantu kejaksaan membongkar praktek korup ini, dia meyakini Kabupaten Tasikmalaya bisa menjadi lebih baik lagi. “Ingat Kabupaten Tasik masih kategori miskin, IPM rendah, Infrastrukturnya buruk dan tertinggal daerah lain. Penyakit utamanya ya praktik korupsi dana publik yang dianggap biasa,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah SH mengungkapkan, dari fakta penyidikan yang diperloleh, Subarkah ini sebagai pemotong ke lembaga-lembaga kemudian selanjutnya dari Subarkah ini diteruskan kepada tersangka berinisial EI.