CIHIDEUNG, RADSIK – Gabungan massa dari santri dan ulama Kota Tasikmalaya berkeliling ke sejumlah titik keramaian malam hari. Mulai dari kafe, sarana hiburan yang diindikasikan beroperasi sampai larut malam.
Sekretaris Aliansi Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) Abu Hazmi menuturkan, monitoring itu digawangi santri dan para aktivits Islam Kota Resik. Mengelilingi tempat-tempat beroperasi melebihi aturan jam, di mana tempat-tempat tersebut semestinya sudah tutup pukul 23.00 WIB.
“Ini bukan sweeping, tapi lebih kepada monitoring bersama. Mengingatkan pengelola tempat hiburan supaya mematuhi aturan yang ada. Kita hanya ingatkan dan persuasif dengna pengelola tempat, ketika ada yang bawa miras, atau benda-benda terlarang kita berikan nasihat,” ujarnya disela kegiatan monitoring, Minggu (18/12/2022) dini hari.
Baca Juga:Tung DesemberPemdes Pagerageung Terima Bantuan Bedah Rumah
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Sebagai daerah yang mempunyai julukan Kota Santri, lanjut dia, hal itu sudah menjadi tanggung jawab bersma. Tidak hanya pemerintah atau aparat hukum, para santri dan ulama yang ada di Kota Tasikmalaya memikul beban moril dalam menjaga religiusitas daerah, terlebih sudah memiliki Perda Tata Nilai. “Kota Tasikmalaya ini dibangun oleh para ulama yang memberikan amanah kepada genarasi penerusnya untuk menjaga dari kemaksiatan. Sebagai bukti tanggung jawab santri-santri, gabungan ormas Islam, intinya meminimalisasi atau mengurangi ruang-ruang penyimpangan yang berpotensi untuk terjadi,” papar dia.
Tidak hanya sejumlah kafe dan sarana hiburan, warung jamu yang beroperasi di Jalan Gunung Sabeulah pun tak luput dari pantauannya. Didapati 24 botol miras disediakan di kios tersebut, dan diberikan nasihat oleh mereka. “Tadi ada di jalan tukang jamu jualan miras, ada dua bok sekitar 24 botol, jadi juga kita nasihati kemudian barang buktinya dia tumpahkan langsung,” ucapnya.
Dia menambahkan ke depan perlunya regulasi di Kota Tasikmalaya ditindaklanjuti sanksi yang membuat efek jera. Terutama, bagi pihak-pihak pelaku kemaksiatan atau pengelola tempat yang memfasilitasi terjadinya penyimpangan moral. “Terkait perda (Tata Nilai) itu kurang gereget yah, karena tidak ada sanksi, pengawasannya juga tidak ada jadi ke depannya untuk mempertajam perda itu kita menuntut ataupun mengajukan adanya perwalkot,” harapnya