SINGAPARNA, RADSIK – Dalam beberapa tahun terakhir alat/indikator yang dipergunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya di Indonesia dalam beberapa literatur cukup beragam, namun dirasakan masih parsial atau belum mengukur semua dimensi.
Seperti halnya dilakukan dengan menggunakan hasil pemeriksa keuangan atas LKPD yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengeluarkan opini, berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar dan pernyataan menolak memberikan opini.
Saat ini pengukuran kinerja tata kelola keuangan daerah dilakukan dengan alat ukur yang dirumuskan bersama oleh multipihak yang diyakini lebih holistic dan komprehensif dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga:Digitalisasi Tata Kelola DesaBantuan Masjid Disunat 45 Juta
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah atau IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
Dimensi IPKD yaitu suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah, yang terdiri dari 6 dimensi meliputi : a) kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran b) pengalokasian anggaran belanja dalam APBD c) transparansi pengelolaan keuangan daerah d) penyerapan anggaran e) kondisi keuangan daerah dan f) opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Pengukuran IPKD Kabupaten/Kota diukur oleh Gubernur atas nama pemerintah pusat yang meliputi keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Drs Roni A Sahroni MM mengungkapkan, pihaknya menyadari masih banyak aspek yang harus dibenahi dalam pengelolaan keuangan daerah, namun pemerintahan daerah terus berikhtiar, berbenah, melakukan perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas sehingga dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Progres ikhtiar ini dapat dilihat dari hasil pengukuran IPKD dari tahun ke tahun pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tasikmalaya yang terus mengalami peningkatan,” ucapnya.
Pada pengukuran IPKD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018-2020 mendapatkan nilai B atau peringkat perlu perbaikan, sedangkan pada tahun 2021 mengalami perkembangan dengan mendapatkan nilai A atau peringkat baik.