MANGUNREJA, RADSIK – Dalam rangka percepatan peningkatan perekonomian masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya terus menggenjot pembangunan infrastruktur yang merupakan urat nadi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan infrastruktur khususnya jalan dan jembatan di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan hasil survei serta data base jalan dan jembatan tahun 2021, kondisi ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya dalam kondisi rusak berat 239,325 Km (17,71 %), kondisi rusak ringan 132,54 Km (11,39%).
Kabid Jalan dan Jembatan Romi Gandara mengungkapkan, pembangunan infrastruktur merupakan skala prioritas dalam pengembangan pembangunan daerah, hal itu sebagai wujud percepatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sebab dengan kemajuan pembangunan infrastruktur maka akan mendongkrak pembangunan di semua bidang.
Baca Juga:Romantisisme Estafet KepemimpinanBesok, Pengurus Demokrat Kota Dilantik
“Keterbatasan anggaran bukan berarti tidak bisa berbuat apa-apa, sementara infrastruktur ini sangat penting sebagai wujud meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan terhadap hasil pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya kepada Radar.
Romi mengungkapkan, dalam pembangunan infrastruktur khususnya di Bidang Jalan, menyerap anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah Pusat dan Bantuan Provinsi (Banprov) dari Pemerintan Provinsi Jawa Barat.
Kata dia, untuk Dana Alokasi Umum dari APBD salah satunya telah diserap untuk Sub- Kegiatan pembangunan jalan paket pekerjaan pematangan lahan untuk akses pasar dan terminal di Kecamatan Padakembang yang sesuai kontrak akan selesai di pertengahan bulan November. Dalam pelaksanaannya, ujar Romi, bukan tanpa kendala. Curah hujan yang tinggi yang terjadi beberapa hari belakangan ini membuat pekerjaan terkendala. Material yang telah dipadatkan itu kurang maksimal.
“Sekarang dilakukan percepatan pekerjaan pematangan lahan, namun tetap menjaga mutu sesuai dengan kontrak. Kegiatan ini masuk probolity audit Inspektorat seperti pendampingan kegiatan yang sedang berjalan atau monitorong agar pekerjaan sesuai jadwal, dan mutu tercapai,” ucapnya.
Menurutnya, ketika tidak turun hujan pekerjaannya dipercetat, secara jadwal fisik khususnya tanggal 30 Oktober. Sedangkan tanggal 1-13 November harus Provisional Hand Over (PHO) atau disebut serah terima pertama pekerjaan dari penyedia ke PPK. Selanjutnya Final Hand Over (FHO) dilaksanakan setelah masa pemeliharaan selama enam bulan. Ketika terjadi kerusakan, terus ada kekurangan maka masih merupakan tanggung jawab penyedia jasa.