TASIK, RADSIK – Gambaran soal Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya kembali bias. Rumusan yang sudah diterima secara tiba-tiba digugurkan kembali oleh pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Ir Dudi Ahmad Holidi MSi yang mengaku baru-baru ini pihaknya sudah menerima rumusan untuk perhitungan UMK. Dengan begitu, gambaran penyesuaiannya pun sudah tergambar. ”Ada kenaikan sedikit,” ujarnya usai menerima kunjungan dari Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah, Rabu (16/11/2022).
Namun pihaknya enggan untuk menyebutkan angka kenaikan secara detail. Pasalnya beberapa jam sebelumnya rumusan itu tidak akan digunakan alias digugurkan oleh pemerintah pusat. ”Hasil zoom meeting tadi siang (kemarin) rumusan itu tidak dipakai,” tuturnya.
Baca Juga:Berat tapi ButuhTahun Depan, Tarif Air Naik
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Maka dari itu, penyesuaian UMK termasuk di Kota Tasikmalaya kembali menjadi bias. Pasalnya dia pun belum menerima informasi dan tidak bisa menduga-duga rumusan penyesuaian UMK seperti apa. ”Kita juga hanya bisa menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.
Dalam diskusi antara Dr Cheka dengan Disnaker, disampaikan bahwa persoalan UMK sering kali menuai protes dari serikat pekerja. Pasalnya UMK yang ditetapkan tidak sesuai dengan harapan pekerja.
Menyikapi itu, Dr Cheka mengatakan pihaknya akan berupaya mencari jalan terbaik untuk semua pihak. Namun tentunya tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan yang ada. ”Kita akan carikan solusi sesuai ketentuan,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga ingin mendiskusikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan dengan Disnaker. Dari mulai masalah pelatihan tenaga kerja, pengangguran dan yang lainnya. ”Mudah-mudahan kita bisa memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yuhendra Efendi berharap penetapan UMK akan menjadi kabar gembira untuk para pekerja. Namun persoalannya regulasi saat ini membuat peluang tersebut menjadi kecil. ”Karena aturannya kan sekarang berbeda,” katanya kepada Radar, Jumat (4/11/2022).
Sebagaimana pada penetapan UMK 2022 yang ditetapkan akhir 2021, di mana kenaikan UMK di Kota Tasikmalaya terbilang minim, setelah ada evaluasi pun kenaikannya tidak sampai Rp 100 ribu.