Kasus PMK di Jawa Barat Melandai

Kasus PMK di Jawa Barat Melandai
0 Komentar

Suharyanto menjelaskan, potong bersyarat menjadi strategi terakhir dalam penanganan PMK di Jawa Barat. Jika dilakukan potong bersyarat lebih dulu, kompensasi bantuan yang diberikan tidak sebesar dari nilai harga hewan ternak itu sendiri. “Populasi hewan ternak juga akan menurun dan untuk meningkatkan kembali jumlah populasi membutuhkan waktu yang lama dan tidak mudah,” jelasnya.

Pengobatan hewan ternak dapat dilakukan sesuai rekomendasi dokter hewan maupun secara mandiri dengan pengobatan tradisional.  Terdapat beberapa opsi pengobatan tradisional yang ada di Jawa Barat. Seperti pengobatan mulut menggunakan campuran citrun makanan, molase dan air. Kemudian pengobatan kuku dengan mencampurkan cuka dengan air.

“Serta perawatan pasca pengobatan dengan meracik makanan dari singkong parut dan molase yang dilarutkan sehingga mudah dikonsumsi oleh hewan ternak,” ujar Suharyanto.

Baca Juga:Pekan Olahraga Provinsi DimulaiKhitanan Massal Targetkan Anak Penyintas Bencana

“Beberapa daerah di Jawa Barat juga dapat menggunakan pengobatan tradisional ini untuk percepatan penyembuhan hewan ternak,” tambahnya.

Satgas Penanganan PMK Nasional mengeluarkan data per tanggal 20 Oktober 2022, capaian vaksinasi hewan ternak di Jawa Barat sebanyak 199.220 ekor dari total populasi 12.059.576 ekor. “Harus didorong vaksinasinya, tidak hanya sapi dan kerbau. Diketahui jumlah ternak lebih dominan kambing dan domba, maka vaksinasi juga harus diberikan pada dua jenis hewan ternak lainnya untuk mencegah penularan,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Penanganan PMK Nasional per tanggal 18 Oktober 2022, Provinsi Jawa Barat berada pada peringkat ketujuh kategori kasus aktif tingkat provinsi dengan jumlah 1.932 kasus. Kemudian perkembangan kasus PMK di Provinsi Jawa Barat per tanggal 20 Oktober 2022, Kabupaten Sumedang menjadi wilayah dengan kasus aktif tertinggi yaitu 481 kasus. Disusul Kabupaten Sukabumi 392 kasus, Kabupaten Kuningan 235 kasus, Kabupaten Garut 217 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 213 kasus, Kabupaten Bandung 101 kasus.

Selanjutnya Kabupaten Purwakarta 100 kasus, Kabupaten Ciamis 73 kasus, Kabupaten Cirebon 56 kasus, Kabupaten Bekasi 28 kasus, Kabupaten Cianjur 16 kasus, Kota Banjar 7 kasus, Kota Tasikmalaya dan Karawang masing-masing 4 kasus, Subang 3 kasus serta Kota Sukabumi dan Indramayu masing-masing 1 kasus. (and)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar