Sorotan terhadap kelemahan RUU Sisdiknas ini juga disampaikan oleh praktisi dan pengamat pendidikan, Dr Salman Naning dalam hal absennya konteks madrasah dalam RUU Sisdiknas tersebut. “Jadi madrasah dalam konteks ini kenapa itu kok hilang. Walaupun katanya ada, pendidikan-pendidikan kita ya beda. Kita punya di madrasah, kita punya pendidikan sekolah-sekolah MAN itu seperti di majelis ta’lim dan lain sebagainya. Tapi rumahnya berbeda dengan apa namanya dengan klausal madrasah itu sendiri,” ujar Dr Salman.
Dia pun mendukung DPR jika RUU Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2023. Menurutnya, membicarakan RUU ini memang tidak boleh tergesa-gesa. “Jadi kalau kita kalau bicara undang-undang tidak usah tergesa-gesa. UU harus diciptakan melalui pemikiran bersama. bukan hanya pemikiran segelintir orang yang ada di satu area saja,” tuturnya. (jpc)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!