Di kampung kedua, penjualan lahan dilakukan kepada pemilik lahan dari desa yang sama kampung yang berbeda, seorang tokoh yang terkenal sebagai tuan tanah karena kepemilikan lahannya di berbagai kampung di sekitar tempat tinggalnya sangat luas. Di kedua kampung tersebut yang tetap adalah petani penggarapnya. Bahkan hak untuk menggarap ini diwariskan dari petani penggarap ke anaknya.
Pemenuhan kebutuhan keluarga petani penggarap dilakukan dengan berbagai hal yang memungkinkan dilakukan. Misalnya, Aldora (samaran) yang mengerjakan 7 jam bekerja yang dibayar, sekitar 4 jam memproduksi gorengan, dan berkeliling kampung menjual gorengan yang dia produksi, di rumah masih menjual beras secara eceran utnuk tetangga, dan masih memikul tanggung jawab mengerjakan pekerjaan rumah tangga: mencuci, bersih-bersih rumah, bahkan kadang menjaga cucu karena anaknya harus bekerja.
Riset ini menjelaskan bahwa petani penggarap yang jumlahnya mayoritas memerlukan kerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sisi lain, pertanian padi hanya memerlukan 162 hari kerja setiap tahunnya. Artinya, ada 203 hari yang bisa digunakan untuk kegiatan produktif lain, baik di sektor pertanian atau di sektor lain. Ini adalah tantangan bagi para pemuka masyarakat, pemuka agama, pendamping dan penyuluh yang berdampingan dengan petani untuk mengoptimalkan potensi yang mereka miliki untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Karena kesejahteraan petani adalah keberhasilan kita semua. (*)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!