TAWANG, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akan segera selesai melakukan verifikasi parpol secara administrasi. Dari 24 parpol yang terdaftar, 4 di antaranya tidak mengajukan perbaikan.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan verifikasi secara administrasi kepada 24 parpol yang terdaftar. Beberapa ada yang belum memenuhi jumlah minimal keanggotaan. “Langsung berlanjut pada proses perbaikan, karena aturannya ada kesempatan untuk memperbaiki,” ungkapnya kepada Radar, Senin (10/10/2022).
Pada tahap perbaikan, diakuinya, ada sebagian parpol yang belum memenuhi jumlah minimum keanggotaannya. Namun yang mengajukan perbaikan mencapai 20 parpol. “Karena yang keanggotaannya sudah cukup pada prinsipnya boleh mengajukan perbaikan,” katanya.
Baca Juga:MA IPNU Tasik Mulai Panaskan MesinSenggolan Mematikan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Ada pun empat parpol yang tidak mengajukan perbaikan menurutnya belum memenuhi jumlah keanggotaan. Namun demikian pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan untuk parpol tersebut. “kemungkinannya seperti itu (tidak lanjut), tapi kepastiannya dari KPU RI secara nasional,” terangnya.
Keempat parpol tersebut yakni Parsindo, Partai Republik, Partai Republiku, Republiku Indonesia. Melihat track record di Kota Tasikmalaya, keempatnya memang belum pernah masuk dalam parlemen DPRD Kota Tasikmalaya.
Kendati demikian, 20 parpol yang melakukan perbaikan pun bisa dinyatakan memenuhi syarat. Pasalnya pihaknya belum selesai melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Secara umum kemungkinan tidak ada masalah, tapi kita lihat nanti hasilnya bagaimana,” ucapnya.
Setelah verifikasi secara administrasi, KPU akan lanjut ke verifikasi faktual.
Di mana petugas akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan kroscek. “Dari mulai keanggotaan, kepengurusan sampai sekretariatnya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, tidak semua parpol harus dilakukan verifikasi secara faktual. Tahapan tersebut hanya berlaku untuk partai baru atau yang berlum lolos verifikasi di Pemilu 2019.
Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55 tahun 2020 silam. Di mana partai yang sudah lolos verifikasi atau memenuhi parlementary treshold pada Pemilu 2019 hanya perlu diverifikasi secara administrasi saja. (rga)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!