Kepala Desa Cikunir Ibin Arifin mengatakan, wajib pajak yang ada di desanya baru sekitar 60 persen yang melakukan pembayaran. Sedangkan sisanya, kendalanya menunggu panen terlebih dahulu. “Itu juga yang bayar dipanggil ke desa menggunakan surat dinas tembusan ke Dispenda Kabupaten Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.
Selama ini, ujar Ibin, ia selalu mengingatkan wajib pajak terutama warganya agar tidak lupa membayar pajak PBB-P2 dan tepat waktu sesuai ketentuan. “Setiap sembahyang Jumat dan sebelum khotib naik mimbar, terus diumumkan untuk segera bayar pajak. Sebab, waktunya sudah habis, denda akan diterapkan kalau lewat batas bayar pajak,” kata Ibin. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!