PANGANDARAN, RADSIK – Berkaca dari Pemilu tahun 2019, dimana ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemiliih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan upaya preventif.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa dengan adanya Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), maka akan semakin banyak ruang untuk dilakukan perbaikan atau pemutakhiran data.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Pertamax Turun, Solar Nonsubsidi Naik HargaWujudkan Swasembada Gula
”Dalam proses pemutakhiran tahun 2019 kita memang ada masalah, dimana ada WNA yang masuk dalam DPT, nah sekarang lebjh berhati-hati,” katanya kepada Radar, Minggu (2/10/2022).
Pihaknya akan melakukan bimbingan teknis secara masif, agar petugas pendataan tidak melakukan kesalahan yang sama. ”Agar mereka bisa membedakan mana kartu tanda penduduk untuk WNA, mana yang WNI,” katanya.
Pada tahun 2019, kata Muhtadin, kartu tanda pendududuk itu memang memiliki kesamaan, antara WNA dan WNI.
”Namun menurut Disdukcapil, sekarang bentuknya sudah beda,” jelasnya.
Ia pun akan berkoordinasi terus dengan Disdukcapil terkait pendataan pemilih. ”Karena untuk urusan catatan kependudukan ada di sana,” ucapnya.
Muhtadin mengatakan setelah PKPU yang baru keluar, pihaknya akan mulai melakukan pembinaan dengan intens. ”Mudah-mudahan tidak terulang lagi,” ujarnya.
Komisoner KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan bahwa rekrutmen badan Ad Hoc, baru akan dilakukan sekitar bulan November-Desember. ”Untuk pendaftaran calon anggota dewan kemungkinan di mulai tahun depan,” jelasnya. (den)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!