“Jadi menunggu laporan dari masyarakat, karena kan data NIK-nya ada di pemiliknya sendiri. Tinggal disampaikan ke Bawaslu atau KPU maka akan ditindaklanjuti,” ujar dia, menjelaskan.
Kata dia, pihaknya sudah disosialisasikan baik oleh KPU dan Bawaslu itu bisa dicek melalui media massa, media sosial, kalau merasa tidak merasa anggota parpol silahkan melapor. “Kami Bawaslu dan KPU tidak memiliki NIK. Tinggal bagaimana orang itu dicoret dari keanggotaan itu. Karena kita mensosialisasikan itu kepada masayarakat untuk mengecek menggunakan NIK,” ucapnya. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!