Jalur HZ Steril Sampai Serah Terima Pekerjaan
CIHIDEUNG, RADSIK – Menjelang pekerjaan fisik di HZ Mustofa dan Cihideung rampung, pemkot belum memastikan pengaturan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di area pedestrian. Sebab, saat ini tim koordinasi masih menyusun regulasi untuk memayungi pengaturan di seluruh wilayah.
Kabid Tratibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan MSi mengatakan, pihaknya bersama tim koordinasi penataan PKL masih membahas regulasi secara global. Setelah itu tersusun dan dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot), baru ditetapkan pengaturan secara rinci di setiap area. “Setelah Perwalkotnya tuntas, nanti diatur secara keseluruhan dalam menentukan zonasi. Gambarannya belum mengerucut sejauh ini, karena kita mesti menimbang dan memperhatikan beragam aspek dari kacamata setiap OPD,” ujarnya kepada Radar, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, setelah tim menyusun semua pertimbangan dan masukan bagi kepala daerah, nantinya ditentukan setiap titik keramaian, tidak hanya HZ Mustofa dan Cihideung. “Sampai saat ini masih menyusun regulasinya, kita tetapkan definisi PKL seperti apa, pengaturan waktu dan tempatnya bagaimana. Dikemas dari semua sudut pandang OPD. Supaya, ketika regulasi sudah selesai, kemudian ada persoalan di lapangan tidak ada saling lempar beban,” tegas dia.
Baca Juga:Salat Jenazah Depan DPRDCabor Meradang, Ketua KONI Bilang Tenang
Mantan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfo itu menuturkan, selagi aturan digodok, pihaknya masih mensterilisasi area HZ Mustofa dan Cihideung. Sebab, meski pada Oktober nanti pekerjaan fisik rampung, pihak pelaksana masih menempuh masa pemeliharaan sebelum waktu serah terima hasil pekerjaan terjadi. “Kami juga menarget Perwalkot ini rampung Oktober nanti, sehingga bisa mengatur dan menetapkan pengaturan PKL di setiap wilayah, termasuk HZ Mustofa dan Cihideung,” katanya.
“Sarana yang sudah tuntas di HZ Mustofa dan Cihideung nanti kan masih di bawah tanggung jawab rekanan. Kenapa harus steril? Sebab, banyak ornamen serta properti sarana di sana jangan terjadi kerusakan yang bukan karena kesalahan pelaksana. Otomatis nanti akan panjang lagi waktu perbaikan, dan semakin lama dinikmati publiknya, maka harus steril dulu,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas KUMKMPerindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan, sehingga pihaknya belum bisa menggambarkan secara eksplisit. Terkait sejumlah pertanyaan dan harapan publik pasca rekonstruksi HZ Mustofa dan Cihideung rampung. Diisi pedagang atau tidak. “Jadi kita bahas yang skupnya lebih luas dulu bukan parsial, yakni wilayah Kota Tasikmalaya. Setelah itu nanti baru kita mengerucut ke wilayah-wilayah sentral atau pusat keramaian, sementara ini belum bisa kami gambarkan,” ujar Apep. (igi)