PANGANDARAN, RADSIK – Profesi Aparatur Sipil Negara dan kepala desa, dilarang untuk menjadi anggota partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, walaupun ada aturan tersebut, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan jika kepala desa jadi parpol. ”Sama sekali tidak ada sanksi, dalam peraturan apapun,” jelasnya kepada Radar, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, konsekuensi jika kepala desa ketahuan jadi anggota parpol, maka harus mundur dari keanggotaanya. “Jadi harus dihapus dari sipol,” katanya.
Baca Juga:Nikmati Keindahan Curug BilikMasih Banyak Hotel Tak Patuh Pajak
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 pasal 34, dimana kepala desa dilarang jadi anggota parpol. “Aturannya sangat kentara disana,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan bahwa profesi kepala desa harus bisa menjaga netralitasnya dalam Pemilu. “Harus jadi bapak yang baik di desanya masing-masing,” ungkapnya.
Jangan sampai kepala desa malah menjadi penyulut kerusuhan saat kontestasi berlangsung. “Harus jadi panutan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kelangsungan Pemilu 2024 bukan hanya tanggung jawab Bawaslu dan KPU saja. “Tapi semua pihak, termasuk stakeholder juga ikut berpartisipasi,” jelanya.
Pihaknya terus melakukan upaya preventif, untuk mencegah adanya kepala desa yang tidak netral.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah mengatakan kepala desa hanya akan diberi sanksi jika dia dia mengkampanyekan seorang calon atau partai. “Nanti akan di proses oleh Gakkumdu,” terangnya. (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!