Pria yang akrab disapa Wagun itu mengakui satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota H Muhammad Yusuf berakhir, prosesnya harus sudah ditempuh. Pihaknya pun menunggu salah satu tahapan yang harus ditempuh dalam mengusulkan Pj wali kota. Yakni rapat paripurna yang konteksnya lebih terhadap pengumuman habis masa jabatan. Direncanakan 26 September mendatang. ”Sebulan sebelum masa jabatan berakhir. Harus sudah ditempuh proses tersebut, kita masih menunggu arahan dari pimpinan dan menunggu paripurna nanti,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tasikmalaya H R Riza Setiawan menuturkan secara mekanisme daerah memang bisa mengusulkan. Sejauh ini pihaknya belum melakukan pembahasan tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti DPRD mengusulkan ke provinsi. ”Nanti diajukan dari Kota Tasikmalaya kepada gubernur. Gubernur juga mengajukan ke kementerian, verifikasi dan penentuannya oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” ucapnya.
Wawancara terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Ajat Sudrajat menuturkan wacana Pj wali kota sempat dibicarakan di badan musyawarah. Hanya di DPRD sendiri saat ini masih menunggu ketentuan dan petunjuk dari pemerintah pusat terkait penetapan calon Pj wali kota. ”Apalagi masa jabatannya kan terbilang panjang, ya memang kalau dikatakan ada harapan, daerah mestinya bisa ikut menyuarakan usulan. Minimalnya DPRD yang menjadi representasi masyarakat dalam mengusulkan calon Pj wali kota dalam memimpin 2 tahun lebih nanti,” tutur politisi PPP itu.
Baca Juga:Teror Air, Tiga Pekan, 5 Orang Tewas TenggelamMak Edi
Hanya saja, saat ini pihaknya masih mengkaji sejumlah regulasi serta memantau perkembangan daerah lain, yang memiliki nasib serupa dengan Kota Tasikmalaya, dijabat Pj kepala daerah lantaran Pilkada 2022, 2023 ditiadakan. ”Kita juga sambil mengamati bagaimana daerah lain. Sekaligus berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam merespons wacana penunjukan Pj wali kota,” kata Ajat. (igi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!