Kadis Bisa Jadi Pj Wali Kota

Kadis Bisa Jadi Pj Wali Kota
Muncul Figur-Figur yang Digadang-gadang
0 Komentar

Muncul Figur-Figur yang Digadang-gadang

TASIK, RADSIK – Penunjukan sosok yang akan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya dinanti-nanti publik. Apalagi figur yang terpilih dapat berpengaruh besar bagi pembangunan Kota Resik selama kurang lebih 2,5 tahun. Termasuk terhadap dinamika politik.

H Muhammad Yusuf akan mengakhiri jabatannya sebagai kepala daerah pada November mendatang. Kini mulai bermunculan nama-nama figur yang digadang-gadang berpotensi menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya. Setidaknya ada lima sosok.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat H Dedi Supandi, SSTP, MSi. Kedua, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat Dr H Dani Ramdan, MT. Ketiga, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat DR Drs Rd. Iip Hidayat, MPd. Keempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan (Pelaksana Harian Wali Kota Tasikmalaya saat ini). Kelima, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya Drs H Asep Goparullah, MPd.

Baca Juga:Teror Air, Tiga Pekan, 5 Orang Tewas TenggelamMak Edi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan mengaku belum bisa memastikan nama-nama yang bermunculan itu merupakan figur-figur yang diusulkan menjadi Pj wali kota. ”Ya adapun nama yang digadang-gadang, itu mungkin prediksi publik. yang jelas kami sendiri di pemerintah belum memproses mekanisme dalam pengusulan Pj wali kota,” kata dia kepada Radar, Kamis (22/9/2022).

Dia menjelaskan mekanisme dalam pengusulan Pj wali kota belum ditempuh lantaran masih menunggu konsultasi dari pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti ke DPRD Kota Tasikmalaya. Menyiapkan pengusulan nama yang bakal diajukan ke provinsi.

Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati/Wali Kota, setiap level pemerintahan bisa mengajukan. Mulai pusat, provinsi dan kota/kabupaten. ”Kami akan konsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan, waktu dekat ini akan segera kami tempuh,” tuturnya.

Apakah pejabat sekaliber kepala dinas di daerah memenuhi syarat untuk menjadi Pj wali kota? Wawan membenarkannya. Merujuk regulasi tersebut, sesuai Pasal 210 ayat (10) dan (11) mengatur syarat utama Pj bagi gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II). ”Betul, bisa dari pejabat setaraf kepala dinas untuk daerah. Maka dari itu, daerah bisa mengusulkan nama,” ujarnya.

0 Komentar