TAWANG, RADSIK – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya mengingatkan warga di Priangan Timur waspada saat mengkonsumsi obat tradisional. Pasalnya, saat ini tengah marak obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Sehingga bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.
Maka dari itu, bagi yang mengonsumsi obat tradisional wajib memeriksa sampul obatnya. Apakah telah terdaftar di BPOM atau tidak. Jika tidak, maka disarankan agar tak mengonsumsinya.
“Kami akan melakukan pemberantasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Tentu itu seiring dengan upaya kami untuk mengembangkan obat tradisional lokal yang legal,” ujar Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setua Permana, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:Kelola Sampah Jangan Simbolis SajaNama Puluhan Warga Garut Dicatut Parpol
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Hal itu, terang dia, yang mendasari pihaknya mengumpulkan seluruh pemerintah kecamatan, Dinkes, pelaku dunia pendidikan kesehatan, polisi dan lain sebagainya melakukan Focus Group Discussion di Hotel Horison. “Obat tradisional itu kan produk sediaan yang berasal dari alam. Dalam aturan, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang sintetis. Jadi itu tak boleh dicampur dalam produk tradisional,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya dalam pertemuan itu juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam memberantas peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat. “Kami masih menemukan produk tradisional yang masih mengandung bahan kimia obat sintetis. Obat tradisional ini biasanya diproduksi oleh produsen yang ilegal. Namun selama ini kami belum temukan produsen itu di Priangan Timur,” tambahnya.
Jelas dia, wilayah Priangan Timur seperti Kota Tasikmalaya hanya menjadi pasar atau distribusi. Produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat itu ditemukan timnya di toko atau kios jamu. “Secara hukum, pihak yang mengedarkan atau produksi bisa dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan. Ancamanya itu bisa sampai 15 tahun dan denda 15 miliar. Karena itu kan pasti ada efek samping. Bisa bahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
BPOM sendiri pada 2021 telah mengeluarkan public warning atau peringatan publik terkait obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dilarang beredar dan tak ada izin edarnya. Ada sekitar 1.094 jenis dan bisa dicek di aplikasi https://e-publicwarningotsk.pom.go.id/pw2022/ atau website https://cekbpom.pom.go.id/warning/. (rez/igi)