Rentenir Ditetapkan Tersangka

Rentenir Ditetapkan Tersangka
EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti kasus perusakan rumah Selasa (20/9/2022). Foto: agi sugiana/radar tasikmalaya
0 Komentar

Berdasarkan informasi, rumah semi permanen itu dijual kakak kandung Undang kepada rentenir. Sebab nilai utang keseluruhan yang belum dibayarkan Undang membengkak. Dari awalnya Rp 1,3 juta menjadi Rp 15 juta.

Saat itu, kakak korban yakni E hanya mendapat Rp 5,5 juta hasil dari menjual rumah tersebut. Hasil penjualan dipotong dengan pelunasan utang ke rentenir sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan E kepada ahli waris almarhumah ibu kandung Undang dan E.

Diketahui, penjualan rumah tercantum dalam kuitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani E pada 7 September 2022 dengan nilai Rp 20.500.000. Di kuitansi tertulis uang tersebut diberikan A atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. “Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih,” kata Undang, pemilik rumah di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya.

Baca Juga:Gotong Royong Bedah Rumah MasyarakatPenerima Tidak Termasuk Data Kemensos

Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya. “Soal kuitansi itu saya tidak tahu. Soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak E dengan Bu A, kan sertifikat atas nama saya. Harusnya ada izin dari saya,” ujarnya. (mg1)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar