Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi
EKSPOSE. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca dalam pers rilis, Selasa (13/9/2022). Foto: rezza rizaldi / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Warga di sekitar alun-alun pada 28 Juni 2022 lalu dikejutkan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Korbannya seorang pengusaha apotek. Pelakunya kini sudah diringkus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Mereka adalah AA (34) dan Ha (35) yang kini mendekam di balik jeruji besi. Dalam penangkapan, dua sekawan itu sempat hendak kabur dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. “Mereka warga Kabupaten Ogan Komen Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” paparnya dalam ekspose di Mapolresta, Selasa (13/9/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Berdiri Samping Rel, Lalu Tertabrak KeretaKota Tasik Steril Cacar Monyet

Aszhari menyebutkan, keduanya merupakan pelaku kejahatan yang memang khusus menggunakan modus pecah kaca. Selain dua orang tersebut, masih ada beberapa pelaku lain yang statusnya buron. “Ada pelaku lain, empat kawan mereka masih dalam pencarian kami,” sambungnya.

Terang dia,  aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil terjadi akhir Juni lalu. Kedua pelaku yang diciduk berperan sebagai eksekutor. “Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pecah kaca. Kemudian juga ada kaca mobil, kendaraan yang digunakan untuk digunakan serta ponsel,” terangnya.

Perwira melati dua itu menambahkan, komplotan tersebut beraksi secara terorganisir. Mereka membagi-bagi tugas dari mulai mengawasi calon korban dari dalam area bank, ada yang mengikuti dari luar. “Korban yang diincar adalah nasabah yang mengambil uang banyak,” katanya.

“Kerugian korban sekitar Rp 300 juta. Korban merupakan seorang pengusaha. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Jelas dia, kedua pelaku ditangkap di Bekasi. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba kabur. Jadi ditembak di bagian kaki.

“Mereka spesialis pecah kaca mobil. Saya yakin mereka sudah beroperasi di banyak lokasi. Namun kali ini tertangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru satu kali melakukan aksi di Tasikmalaya. Namun, uang hasil itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan mereka,” jelasnya.

Dalam kejadian itu, korbannya pengusaha apotik warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Dian Agustina (36), yang kehilangan uang Rp 300 juta. Uang sebanyak itu lenyap di mobil Pajero Sport bernopol E 1614 DC warna putih, dan kaca mobilnya pecah. Korban menyimpan uang ratusan juta itu dibungkus keresek dan disimpan di bawah jok kursi depan. (rez)

0 Komentar