Temuan rokok ilegal di Cibeureum dan Mangkubumi pada 30 Agustus 2022 kemarin merupakan hasil penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya. Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. Setelah dipastikan, pihaknya dengan Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan ke lokasi. “Jadi kita bersama-sama melakukan operasi ke lokasi-lokasi itu,” ucapnya.
Namun demikian, Satpol PP cenderung sebagai pendamping saja dalam operasi tersebut. Pasalnya penanganan lebih lanjut diserahkan kepada pihak Bea Cukai. “Penindakan lebih lanjutnya oleh Bea Cukai,” katanya. (rga)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!