INDIHIANG, RADSIK – Jumlah penduduk di setiap daerah terbilang dinamis, termasuk di Kota Tasikmalaya. Sejak awal tahun 2022, sudah ribuan warga yang keluar dan masuk sebagai penduduk Kota Resik ini.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk di Kota Tasikmalaya pada akhir Desember 2021 tercatat ada 731.606 orang. Terbagi di 10 kecamatan, di mana populasi terbanyak ada di Kawalu dengan jumlah 99.153 warga dan paling sedikit di Purbaratu dengan 45.426 warga.
Pada 19 Agustus 2022, jumlah penduduk Kota Tasikmalaya tercatat ada 737.244 orang. Meski jumlahnya berubah, populasi terbanyak tetap di Kawalu dengan 99.949 orang dan paling sedikit di Purbaratu dengan 45.720 orang.
Baca Juga:Harga Cabai dan Telur Belum StabilDorong Lakukan Restorative Justice Kasus BUMDes
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Dari data tersebut, terlihat ada penambahan jumlah penduduk sebanyak 5.638. Namun bukan berarti penambahan tersebut terjadi secara tiba-tiba karena dipengaruhi perpindahan penduduk serta warga yang meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Administrator Database Kependudukan Ahli Muda (Disdukcapil) Agung Aryanto. Dia menyebutkan, setiap bulannya, ada ratusan warga yang mengurus kepindahan penduduk. Ada yang masuk ke Kota Tasikmalaya, ada juga yang keluar. “Sejak Maret sampai Agustus (19 Agustus) ada 4.120 warga yang keluar dan 5.037 yang masuk,” ucapnya kepada Radar, Senin (22/8/2022).
Intensitas pelayanan kepindahan penduduk jumlahnya tidaklah sedikit. Setiap bulannya, Disduk melayani ratusan warga yang mengurus dokumen kepindahan. “Bahkan dalam sebulan bisa seribu lebih,” ucapnya.
Tidak hanya yang keluar dan masuk dari daerah lain, namun ada juga kepindahan antar kecamatan. Namun untuk detail jumlah kepindahan penduduk antar kecamatan jumlahnya tidak direkap secara otomatis melalui sistem. “Karena untuk yang kecamatan perlu rekap manual,” katanya.
Disinggung soal keperluan warga untuk pindah, pihaknya tidak mencatat secara spesifik. Selain karena kewenangan, pada prinsipnya setiap warga berhak untuk pindah kependudukan. “Keperluannya variatif, tapi kami tidak mencatat sampai sejauh itu,” terangnya.
Apalagi, saat ini proses untuk memindahkan dokumen kependudukan terbilang mudah. Cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan mengisi formulir, maka pemindahan bisa segera diproses. “Sehari juga bisa selesai,” terangnya.