Proyek Bodong Smart City

Proyek Bodong Smart City
DITAHAN. AT dan FPL (rompi pink), tersangka kasus proyek fiktif Smart City digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Selasa (16/8/2022). foto: IST
0 Komentar

Sekda Prihatin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasik­malaya, Drs H Ivan Dicksan mengaku prihatin dengan apa yang menimpa AT, salah satu pejabat di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya.

”Saya sangat prihatin, terhadap apa yang menimpa salah satu pejabat Pemkot Tasikmalaya,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Menurutnya, kejadian ini harus  menjadi bahan introspeksi bagi semua ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.” Bahwa semua hal harus dikerjakan secara cermat, tertib administrasinya dipenuhi dan harus konsisten serta konsekuen dalam menerapkan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:Korban Pemerkosaan MelahirkanPelantikan Kades Tak Dilakukan Serentak

Disinggung apakah Pemkot telah menyiapkan siapa pengganti di kursi jabatan AT, Ivan menjelaskan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan.

“Penggantinya belum ada. Karena belum ada informasi informal yang kita terima. Tentunya harus ada dasarnya. Itu nanti ada pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan bahwa yang bersangkutan sementara ditahan menunggu proses peradilan. Nah nanti kita tindaklanjuti,” terangnya.

Ivan menambahkan meski AT telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart City 2017 dan kini telah ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung. Tetapi statusnya tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Yang bersangkutan masih berstatus ASN sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Ivan, karena yang bersangkutan ditahan dan tak bisa melaksanakan tugasnya. Sehingga pemberian gajinya untuk sementara diberikan setengahnya.

”Kalau nanti putusannya bebas maka sisa gajinya akan diberikan,” jelasnya. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2
0 Komentar