Proyek Bodong Smart City

Proyek Bodong Smart City
DITAHAN. AT dan FPL (rompi pink), tersangka kasus proyek fiktif Smart City digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Selasa (16/8/2022). foto: IST
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Program smart city atau kota pintar merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan, salah satunya melalui sistem digital. Namun di Kota Tasikmalaya program tersebut diwarnai dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN).

Hal ini bermula ketika Pemerintah Kota Tasikmalaya mencanangkan program smart city. Salah satunya yakni pengembangan model aplikasi untuk klaster pendidikan dan kesehatan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tahun anggaran 2017.

AT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan kongkalikong dengan FPL selaku konsultan pada pengembangan aplikasi tersebut. Di mana program dengan anggaran mencapai Rp 460 juta itu tidak dilaksanakan alias bodong.

Baca Juga:Korban Pemerkosaan MelahirkanPelantikan Kades Tak Dilakukan Serentak

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Pelanggaran itu terendus dan menjadi temuan Inspektorat Kota Tasikmalaya yang kemudian melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Setelah melalui proses penyelidikan, jaksa pun menetapkan AT dan FPL sebagai tersangka pada 22 Mei 2022.

Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum di Kejari Kota Tasikmalaya. Penyidik kemudian melakukan penahanan kepada kedua tersangka pada Selasa (16/8/2022).

Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya Indra Gunawan menuturkan pena­ha­nan ini seiring naiknya status penyi­dikan ke tahap dua. AT dan FPL pun sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Dilakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini (Selasa 16 Agustus 2022, Red),” ucapnya.

AT dan FPL kemarin dibawa oleh petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Keduanya digiring dari Kantor Kejari Kota Tasikmalaya dengan mengenakan rompi berwarna pink.

Lanjut Indra, penahanan tersebut dilakukan sampai perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang. Namun jika penyidikan tahap dua masih memerlukan waktu tambahan, penahanan pun akan diperpanjang. “Mudah-mudahan sebelum 20 hari prosesnya bisa masuk Pengadilan,” ucapnya.

Terpisah, Kuasa hukum tersangka AT, Mohammad Ihsan Suryanegara SH berharap penahanan kepada kliennya bisa ditangguhkan. Upaya itu pun ditempuh dengan pengajuan resmi. “Surat pengajuan sudah masuk ke Kejaksaan,” ujarnya saat dihubungi Radar.

Baca Juga:Pacu Kreativitas, Bappelitbangda Berikan AwardVaksin Booster Terus Digenjot

Namun Ihsan belum bisa memberikan banyak penjelasan  terkait hal-hal lainnya. Pasalnya, dia mengaku sedang ada kesibukan lain. “Nanti lagi, sedang ngumpul dulu,” singkatnya.

0 Komentar