Menanti ”Nyanyian” Smart City

Menanti ”Nyanyian” Smart City
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, Program smart city atau kota pintar merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan, salah satunya melalui sistem digital. Namun di Kota Tasikmalaya program tersebut diwarnai dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN).

Hal ini bermula ketika Pemerintah Kota Tasikmalaya mencanangkan program smart city. Salah satunya yakni pengembangan model aplikasi untuk klaster pendidikan dan kesehatan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tahun anggaran 2017.

AT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan kongkalikong dengan FPL selaku konsultan pada pengembangan aplikasi tersebut. Di mana program dengan anggaran mencapai Rp 460 juta itu tidak dilaksanakan alias bodong.

Baca Juga:Karnaval HUT RI Jadi Ajang Ekspose PotensiSiswa Belajar di Tenda

Pelanggaran itu terendus dan menjadi temuan Inspektorat Kota Tasikmalaya yang kemudian melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Setelah melalui proses penyelidikan, jaksa pun menetapkan AT dan FPL sebagai tersangka pada 22 Mei 2022.

Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum di Kejari Kota Tasikmalaya. Penyidik kemudian melakukan penahanan kepada kedua tersangka pada Selasa (16/8/2022).

Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya Indra Gunawan menuturkan penahanan ini seiring naiknya status penyidikan ke tahap dua. AT dan FPL pun sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Dilakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini (Selasa 16 Agustus 2022, Red),” ucapnya.

AT dan FPL kemarin dibawa oleh petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Keduanya digiring dari Kantor Kejari Kota Tasikmalaya dengan mengenakan rompi berwarna pink.

Lanjut Indra, penahanan tersebut dilakukan sampai perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang. Namun jika penyidikan tahap dua masih memerlukan waktu tambahan, penahanan pun akan diperpanjang. “Mudah-mudahan sebelum 20 hari prosesnya bisa masuk Pengadilan,” ucapnya. (igi/rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2 3
0 Komentar